KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan rencana pembangunan Pasar Ikan Kapuas berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan melalui Rapat Koordinasi Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, Rabu 31 Desember 2025.
Rapat koordinasi ini menjadi tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan pasar ikan di Kecamatan Selat, guna memastikan seluruh aspek pengelolaan lingkungan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum proyek dilaksanakan.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Kusmiati, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawaty, perangkat daerah terkait, serta unsur teknis yang terlibat dalam pemeriksaan dokumen lingkungan, dan menjadi bahan laporan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Asisten II Sekda Kapuas Kusmiati menegaskan bahwa dokumen UKL-UPL memiliki peran strategis dalam menjamin pembangunan sarana publik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemeriksaan UKL-UPL bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi instrumen pengendali agar pembangunan Pasar Ikan Kapuas dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Sementara itu, Kepala DLHK Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawaty menjelaskan bahwa rapat koordinasi difokuskan pada telaah teknis dokumen UKL-UPL, mencakup identifikasi potensi dampak lingkungan serta langkah pengelolaan dan pemantauan yang harus dilaksanakan sejak tahap konstruksi hingga operasional pasar.
Ia menambahkan, melalui proses pemeriksaan yang cermat, pembangunan Pasar Ikan Kapuas diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Selat tanpa mengesampingkan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. (denny)












