PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmawati, menjelaskan perbedaan antara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menurut Rahmawati, Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang telah memiliki dasar hukum berupa Instruksi Presiden (Inpres).
Ia mengatakan, Koperasi Merah Putih tercantum dalam Asta Cita Presiden RI dan secara khusus diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Dalam Inpres tersebut telah diatur proses pembentukan, pembangunan, hingga unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kalau Koperasi Desa Merah Putih ini kan bagian dari program dari Pak Presiden Prabowo dan itu semua sudah diatur dalam Inpres, baik dari pembentukannya, operasionalisasinya, sampai dengan percepatan pembangunannya itu semuanya diatur oleh Inpres,” ujarnya saat ditemui awak media di Makodam XXII/Tambun Bungai, Palangka Raya, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain itu, Rahmawati menyampaikan bahwa harga yang berlaku di seluruh Koperasi Merah Putih telah ditetapkan dan bersifat sama.
“Semua koperasi itu semua harganya itu sama, tidak ada yang mahal sesuai dengan harga yang sudah ditentukan,” katanya.
Rahmawati juga menegaskan bahwa sejauh berdirinya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kalimantan Tengah tidak terjadi masalah maupun gesekan dengan BUMDes.
Bahkan ke depan, Koperasi Merah Putih akan menjalin kerja sama dengan BUMDes, Koperasi Unit Desa (KUD), serta koperasi mandiri lainnya.
“Kalau saat ini tidak ada masalah bahkan kita akan ada kerja sama nanti dengan BUMDes, Koperasi Mandiri yang lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan pembangunan sekitar 400 gerai dan fasilitas pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat rampung dan siap dibangun pada Maret 2026.
Saat ini, sebanyak 145 unit usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah terverifikasi dan mulai berjalan, baik yang sudah beroperasi penuh maupun yang masih dalam tahap kerja sama dengan mitra bisnis.
Selain itu, seluruh 1.542 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di Kalimantan Tengah telah mengantongi badan hukum sebagai bentuk kesiapan kelembagaan dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
(Sya'ban)












