PALANGKA RAYA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng. Upaya paksa ini dilakukan guna memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi ekspor zirkon senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan PT Invesi Mandiri (PT IM).
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor baru DPMPTSP di Mess Rimbawan, Kompleks Dinas Kehutanan Jalan Yos Sudarso, serta kantor lama di Jalan Tjilik Riwut.
“Upaya ini dilakukan penyidik dalam rangka memperkuat pembuktian yang dilakukan oleh penyidik beberapa hari yang lalu,” ujar Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler (HP) milik salah satu saksi di dinas terkait, serta satu boks kontainer berisi dokumen-dokumen penting.
“Kami menyita satu unit handphone kemudian satu boks kontainer berisi berkas terkait dengan perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin IUP komunitas zirkon dan turunannya,” kata Hendri.
Hendri menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan semata-mata untuk memperkuat pembuktian.
“Pasti ada hal-hal yang dibutuhkan penyidik, kenapa penyidik melakukan upaya penggeledahan terhadap pihak dan tempat tertentu,” jelasnya.
Pihaknya akan mendalami terkait dengan dugaan keterlibatan kepala dinas PTSP saat ini atas kasus tersebut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kadis PTSP beberapa waktu lalu.
“Kami akan dalami tapi untuk kepala dinas. Sebelumnya beberapa waktu yang lalu sudah kita jadwalkan dan sudah pernah memenuhi permintaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Selain penggeledahan, Kejati Kalteng juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka yang telah ditahan, yakni IH dan ITS.
Sementara itu, tersangka Kepala dinas ESDM kalteng, VC diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.
Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap beberapa orang tersangka dalam kasus mega korupsi ini, di antaranya Kadis ESDM Kalteng VC, Direktur Utama PT IM HR, IH ASN pada Dinas ESDM dan wanita berinisial ETS selaku karyawan PT. Investasi Mandiri dan CV. Dayak Lestari.
(Syauqi)












