SUKAMARA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sukamara, Sunardi, menjelaskan bahwa terdapat beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Sukamara yang penyelesaiannya berlanjut hingga tahun 2026. Hal tersebut, menurutnya, tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ditemui sejumlah wartawan, Sunardi menyampaikan bahwa keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek tersebut tetap dilakukan sesuai mekanisme yang diatur, di mana pembayaran kepada rekanan dilaksanakan berdasarkan progres pekerjaan yang telah dicapai di lapangan.
Ia menegaskan, keberlanjutan proyek-proyek tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak rekanan terkait kesanggupan mereka untuk menyelesaikan pekerjaan pada tahun 2026. Kesanggupan tersebut disertai dengan konsekuensi berupa pengenaan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Melanjutkan kegiatan ini justru menguntungkan pemerintah daerah karena selain proyek tetap dapat diselesaikan, Pemda juga memperoleh pemasukan dari denda keterlambatan. Yang terpenting, kita bisa menghindari terjadinya proyek mangkrak,” jelas Sunardi.
Lebih lanjut, Sunardi mengungkapkan beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan sejumlah proyek di Kabupaten Sukamara. Di antaranya adalah penetapan anggaran yang relatif lambat akibat kebijakan efisiensi, serta faktor cuaca yang kurang mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Di akhir tahun, kondisi cuaca juga cukup tidak bersahabat, sehingga berdampak pada beberapa kegiatan yang mengalami keterlambatan penyelesaian,” ujarnya.
Sebagai bahan evaluasi ke depan, Sunardi menekankan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Sukamara akan mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai lebih awal. Dengan demikian, pekerjaan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan seluruh kegiatan diharapkan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan. (enn)












