PULANG PISAU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pulang Pisau Herman Wibowo menegaskan bahwa BPBD menjalankan tugas dan fungsi sesuai kewenangan, mulai dari penanganan banjir, kebakaran hutan dan lahan, hingga kegiatan evakuasi dan penyelamatan masyarakat terdampak bencana.
Penegasan tersebut disampaikan Herman, Sabtu 10 Januari 2026, sebagai respons atas dinamika di lapangan terkait penanganan insiden kebakaran, yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Menurut Herman, dalam situasi tertentu BPBD tetap memiliki peran strategis, termasuk dalam penanganan kebakaran, yang dijalankan melalui sinergi dengan instansi teknis terkait seperti pemadam kebakaran. Pembagian tugas dilakukan agar penanganan dapat berjalan efektif dan tidak tumpang tindih kewenangan.
Ia menjelaskan, pada kejadian yang terjadi hari ini, BPBD hadir di lokasi untuk menjalankan fungsi kemanusiaan, khususnya dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut juga didukung oleh perangkat daerah lain, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau.
Herman menilai pernyataan Wakil Bupati Pulang Pisau sebelumnya menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi agar kembali memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing, sehingga respons di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Ia menegaskan bahwa fokus utama BPBD tetap pada penanganan bencana dan kegiatan penyelamatan. Namun demikian, BPBD dituntut untuk selalu siap mendukung penanganan situasi darurat lainnya, terutama ketika kondisi lapangan membutuhkan kehadiran lintas sektor.
Menutup keterangannya, Herman menyatakan BPBD Pulang Pisau akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar bantuan kepada masyarakat terdampak dapat tersalurkan secara optimal dan tepat sasaran. (denny)












