SAMPIT – Dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) ke pusaran hukum. Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah resmi menggeledah dan menyegel Ruang Komisioner KPU Kotim pada Senin 12 Januari 2026.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan langkah tersebut dan menyebutkan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung.
“Nanti kita kirim setelah selesai,” ujar Dodik singkat saat dikonfirmasi di Kantor KPU Kotim.
Dari pantauan Berita Sampit di lapangan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.45 WIB. Sejumlah kendaraan tampak berjejer di halaman KPU Kotim, termasuk mobil dinas berpelat merah, satu unit mobil Polisi Militer (PM), serta beberapa kendaraan lainnya.
Ruang Komisioner KPU Kotim tampak dipasang spanduk bertuliskan “GEDUNG INI DALAM PENGAWASAN” dan disegel dengan garis merah putih Kejaksaan RI serta dijaga oleh anggota Polisi Militer.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah itu telah naik ke tahap penyidikan. Diketahui kasus korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar ini bergulir sejak 2025 lalu.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik diduga telah mengantongi alat bukti yang cukup hingga melanjutkan perkara ke tahap penyidikan lanjutan berupa penggeledahan dan penyegelan sebagai langkah hukum berikutnya.(Utomo)












