SAMPIT – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggegerkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pada Senin 12 Januari 2025, penyidik Kajati Kalteng menyegel empat ruangan sekaligus menyita lima box dokumen dari kantor KPU Kotim.
Tak hanya dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik berupa laptop dan unit CPU dari beberapa ruangan. Tindakan ini menandakan proses penyelidikan yang serius dan menyeluruh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan adanya kegiatan penyidik di KPU Kotim. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci substansi perkara yang tengah ditangani.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Informasi lengkapnya akan disampaikan melalui rilis resmi,” kata Dodik.
Ia menambahkan bahwa Kajati Kalteng telah menjadwalkan rilis resmi pada Selasa 13 Januari 2026 esok di Palangka Raya.
“Besok ada rilis di Palangka Raya (Kejati Kalteng), besok saja dipantau,” bebernya.
Ia juga membeberkan bahwa Penyidik Kajati Kalteng juga menyambangi tempat lain termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan DPRD Kotim.
Lebih lanjut dirinya menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara detail lokasi yang akan didatangi penyidik karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Belum bisa (disampaikan) karena bersifat rahasia. Kalau mau ikut, ikut saja dari belakang mobil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Penyidik Kajati Kalteng tidak membawa dokumen apapun seusai melakukan penggeledahan di Kesbangpol dan saat ini penggeledahan masih terus berlanjut di lingkungan DPRD Kotim.
(Utomo)












