SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dishub Kotim) menegaskan bahwa tarif parkir di wilayah Kotim tidak mengalami kenaikan, menyusul viralnya unggahan di media sosial yang menyoroti karcis parkir bernilai Rp10.000. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Akhmad Taufik, Senin 12 Januari 2026.
“Tidak ada kenaikan tarif parkir. Tarif tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, karcis yang dipersoalkan masyarakat sebenarnya diperuntukkan bagi klasifikasi kendaraan tertentu, bukan untuk semua jenis kendaraan. Perbedaan nominal tarif tersebut disebabkan oleh perbedaan jenis dan ukuran kendaraan yang parkir.
Adapun tarif satu kali parkir yang berlaku saat ini, untuk sepeda motor, sepeda listrik, sepeda motor gandengan dan sejenisnya sebesar Rp2.000. Sementara mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pikap dan sejenisnya dikenakan tarif Rp4.000.
Untuk kendaraan berukuran lebih besar, tarif parkir ditetapkan Rp10.000 bagi mobil bus sedang atau truk sedang dengan kapasitas penumpang 14 hingga 19 orang. Sedangkan mobil bus besar atau truk besar dikenakan tarif Rp15.000. Khusus gerobak rombong, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp5.000.
Selain tarif harian, Dishub Kotim juga memberlakukan tarif parkir insidentil. Untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, mobil sedan, minibus dan sejenisnya Rp5.000, mobil bus sedang atau truk sedang Rp15.000, mobil bus besar atau truk besar Rp15.000, serta gerobak rombong Rp10.000.
Dishub Kotim menambahkan, target pendapatan retribusi parkir pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,4 miliar. Target tersebut akan dioptimalkan melalui pengawasan dan penertiban pengelolaan parkir di lapangan.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kotim menegaskan agar Dishub Kotim menegur juru parkir yang menggunakan karcis tidak sesuai dengan jenis kendaraan, khususnya di kawasan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya. Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Mariani, menilai karcis resmi kendaraan besar diduga dimanfaatkan oknum juru parkir untuk kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Komisi IV menekankan bahwa tarif parkir kendaraan roda empat tetap Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000, sedangkan tarif Rp10.000 hanya berlaku untuk kendaraan besar seperti truk atau bus sedang. DPRD meminta Dishub memperketat pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan dan tidak timbul keresahan.
Sementara itu, pengelola parkir PPM Dalam, Ririn Rosyana, juga memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di kawasan PPM Dalam. Isu tersebut mencuat setelah seorang pengunjung menerima karcis parkir mobil Rp10.000 dan mengira tarif baru mulai berlaku tahun 2026, padahal karcis tersebut diperuntukkan bagi kendaraan besar. (nardi)












