PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengevakuasi jenazah seorang pria berinisial DS (70) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu, 14 Januari 2026.
Menerima laporan masyarakat, petugas gabungan dari Pamapta II SPKT, Satintelkam, dan Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Korban ditemukan dalam posisi telentang di lantai kamar tidurnya.
Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Rakhmad Razib, mewakili Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, menyatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang-barang milik korban.
“Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban dan saksi-saksi, serta membawa jenazah ke RSUD dr. Doris Sylvanus untuk dilakukan visum,” ujar Rakhmad.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum oleh dokter forensik, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
“Korban diduga meninggal dunia akibat penyakit yang telah lama dideritanya, dengan perkiraan waktu meninggal sekitar lima hari sebelum ditemukan,” lanjutnya.
Polresta Palangka Raya memastikan penanganan kasus telah sesuai prosedur. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian serupa agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
(Syauqi)












