PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Langkai, Bripka Puji Santoso, memfasilitasi mediasi kasus pengancaman yang melibatkan seorang warga berinisial LK terhadap anggota Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mediasi berlangsung di Mapolsek Pahandut, Jalan A. Yani, Selasa, 13 Januari 2026 siang.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua RT 01 Yuliter Mahar dan Sekretaris RW V Arif guna menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara terbuka dan berimbang. Insiden bermula saat anggota Satpol PP sedang makan di kawasan Taman Gorengan Segitiga. Tiba-tiba, LK datang memarahi dan menantang petugas tersebut.
“Setelah sempat pergi, yang bersangkutan kembali dengan membawa tombak ikan, sehingga pihak Satpol PP segera mengamankan LK dan membawanya ke Polsek Pahandut guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bripka Puji Santoso.
Dalam proses mediasi, diketahui bahwa tindakan LK dipicu oleh kesalahpahaman. Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum, demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” lanjut Puji.
Hasil akhir mediasi menyatakan LK mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada institusi Satpol PP Kalteng. Ia juga menandatangani kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Pahandut tetap aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.
(Syauqi)












