Kejati Kalteng Bidik Akhir Januari Rampungkan Kerugian Negara Korupsi Zirkon

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor mineral di Kantor Kejati Kalteng, , Selasa, 13 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) menargetkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri (IM) sejak 2020 hingga 2025 rampung pada akhir Januari 2026.

Penghitungan kerugian negara tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan proses penghitungan masih berjalan dan belum final. Namun, hasilnya ditargetkan dapat diperoleh dalam waktu dekat.

“Finalnya belum, dalam waktu dekat akhir Januari sudah kita dapat hasilnya,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, , Selasa, 13 Januari 2026.

Seiring dengan proses penyidikan tersebut, Kejati Kalteng juga telah menerima pengembalian dana sebesar Rp975 juta dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dalam perkara ekspor mineral tersebut. Pengembalian ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan berasal dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.

“Kami tim penyidik telah menerima pengembalian dari penerimaan dari saksi saksi yang menerima aliran dana sebesar Rp972 juta dari beberapa saksi,” ujarnya.

Hendri menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan perkara ini, tanpa mengesampingkan upaya pengungkapan tindak pidana dan penegakan terhadap para pelaku.

“Sekali lagi ini adalah upaya dari tim penyidik tidak hanya berorientasi kepada menghukuman, pengungkapan tetap kami lakukan tetapi juga pengembalian kerugiaan negara juga menjadi fokus kami,” katanya.

Sementara itu, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah dilakukan penyidik dalam proses yang berjalan.

“Jadi dari beberapa saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan juga telah ditetapkan empat tersangka dan dari proses yang berjalan tersebut ada beberapa pihak yang suka rela mengembalikan keuangan ke kas negara sebesar Rp975 juta ini baru awal, ada beberapa pihak yang mengembalikan,” ujarnya.

Menurut Wahyudi, nilai pengembalian tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan penelusuran aliran dana.

“Ini pasti akan bertambah dari pengembalian-pengembalian itu akan kita laporkan terus, sementara proses tetap berjalan,” katanya.

Ia menyebutkan, sejauh ini pengembalian dana berasal dari pihak Pemerintah Provinsi , meski tidak menutup kemungkinan adanya pengembalian dari pihak lain.

“Dari beberapa pihak, untuk saat ini Pemprov tapi tidak menutup kemungkinan dari pihak-pihak dari pihak-pihak lainnya. Proses akan tetap berjalan jadi pengembalian ini akan kita utamakan tapi proses tetap berjalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa penyidik terus menelusuri aliran dana yang diterima para pihak, baik yang diterima atas perintah jabatan maupun perintah atasan, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi lain dalam proses ekspor mineral.

“Jadi pengembalian itu adalah yang telah kita periksa dan teliti bahwa ada aliran dana yang diterima baik atas perintah jabatan maupun perintah atasan itu nanti kita telusuri sampai nanti alur yang lain misalkan dari instansi yang meloloskan ekspor,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis, 11 Desember 2025, penyidik menetapkan Vent Christway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi serta Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada Senin, 22 Desember 2025, Kejati Kalteng kembali menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IH selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi , serta ETS selaku karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

(Sya'ban)

baca juga ...  HUT ke-8, ASBADATA Diharapkan Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Dayak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!