Pemkab Serahkan BMN ke Kejaksaan Demi Penataan Kota

DENNY/BERITASAMPIT - Kegiatan serah terima BMN/BMD kepada Kejaksaan Negeri yang dipimpin langsung Bupati H. M. Wiyatno di Rumah Jabatan Bupati.

KUALA – Dari aset ke ruang publik, Pemerintah Kabupaten menyerahkan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) kepada Kejaksaan Negeri sebagai langkah strategis menata kota dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, dalam kegiatan serah terima yang dipimpin langsung Bupati H. M. Wiyatno di Rumah Jabatan Bupati , Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Usis I. Sangkai dan Kepala Kejaksaan Negeri Rade Satya Parsaoran, sekaligus menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak dalam memastikan aset negara dikelola secara tertib, aman, dan memberi nilai manfaat bagi masyarakat luas.

Penyerahan BMN/BMD dilakukan langsung oleh Bupati kepada Kepala Kejaksaan Negeri , sebagai bagian dari penataan administratif dan pengamanan aset daerah agar penggunaannya tepat sasaran serta mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten .

Bupati H. M. Wiyatno menegaskan bahwa penyerahan aset ini bukan semata urusan administratif, melainkan bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Menurutnya, aset pemerintah harus hidup, produktif, dan berdampak langsung pada kualitas ruang kota dan kehidupan masyarakat.

Ia mengungkapkan, sejumlah aset yang berada di titik strategis direncanakan akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau dan taman kota, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis seperti sempadan jalan dan aturan tata ruang, sehingga pemanfaatannya tidak menyalahi regulasi yang berlaku.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan di kawasan Jalan Melati, yang direncanakan mulai ditata dan dikembangkan pada tahun anggaran 2026. Pemerintah daerah menargetkan kawasan tersebut dapat berubah menjadi ruang publik yang tertata, nyaman, dan mendukung aktivitas sosial warga.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Rade Satya Parsaoran menyambut baik langkah Pemkab tersebut. Ia menilai pemanfaatan aset sebagai taman kota merupakan keputusan progresif agar aset negara tidak terbengkalai, sekaligus menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri guna memperkuat pengawasan dan tata kelola aset daerah ke depan. (denny)

baca juga ...  Peringatan Hari Keluarga Nasional, Ketua TP PKK Kapuas Ajak Perkuat Peran Keluarga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!