SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah berada dalam sorotan tajam penegak hukum dan publik. Dua perkara besar dugaan korupsi dana hibah dengan nilai pagu anggaran sangat besar saat ini bersamaan ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Kedua kasus tersebut yakni hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai Rp40 miliar dan hibah untuk organisasi keagamaan serta lembaga kemasyarakatan yang juga bernilai puluhan miliar rupiah.
Perkembangan terbaru, dalam sepekan terakhir penyidik terus menggenjot pemeriksaan saksi untuk perkara hibah KPU Kotim. Puluhan saksi dari unsur internal KPU, rekanan, hingga Pemerintah Kabupaten Kotim telah dimintai keterangan, menyusul rangkaian penggeledahan di berbagai instansi strategis.
Kejati Kalteng, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Hendri Hanafi, mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik menemukan sejumlah stempel yang dinilai tidak lazim di salah satu ruangan Kantor KPU Kotim. Stempel tersebut menyerupai milik toko, travel, hingga penyedia konsumsi.
“Temuan ini tentu menjadi perhatian penyidik,” ujar Hendri.
Menurutnya, keberadaan stempel-stempel tersebut akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada Kotim. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah stempel tersebut digunakan dalam proses administrasi pertanggungjawaban.
Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik berupa 23 unit telepon genggam, 18 unit laptop, dan 1 unit notebook. Barang bukti tersebut berasal dari pihak KPU, kesekretariatan, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengadaan Pilkada.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan temuan stempel palsu dan barang bukti elektronik tersebut menguatkan dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif dalam sejumlah kegiatan penyelenggaraan Pilkada di Kotim.
“Ada beberapa stempel palsu, seperti stempel rumah makan, percetakan, dan penyedia jasa lainnya, yang berkaitan dengan kegiatan KPU pada saat itu sebagai penyelenggara Pilkada,” jelas Wahyudi.
Ia menegaskan dana hibah sebesar Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim belum bisa langsung dikategorikan sebagai kerugian negara. Penyidik masih mendalami bentuk penyimpangan yang terjadi.
“Dari dana hibah tersebut, ada pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan ada pula yang mark up. Itu yang masih kami dalami karena ini masih penyidikan umum,” ujarnya.
Wahyudi juga memastikan Kejati Kalteng akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui penggunaan stempel serta alur pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Kami mulai memanggil saksi minggu depan. Pihak-pihak yang sebelumnya sudah diperiksa, seperti komisioner KPU, bendahara, dan sekretaris KPU Kotim, akan kami panggil kembali,” tegasnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, Wahyudi menyebut penyidik masih memfokuskan penelusuran pada pertanggungjawaban di tingkat penerima dana hibah.
Di sisi lain, Kejari Kotim juga tengah menangani perkara dugaan korupsi hibah organisasi keagamaan dan lembaga kemasyarakatan.
Ketua Tim Penyidik H Karyadie menyebutkan khusus kasus hibah Kotim, sebanyak 10 saksi telah ditetapkan untuk diperiksa selama dua hari yaitu Rabu-Kamis 14-15 Januari 2026.
“Kasus dana Hibah Kotim 10 saksi,” ujar Karyadie singkat saat dikonfirmasi, Rabu 14 Januari 2026.
Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Kotim di Jalan A Yani Sampit, suasana pemeriksaan terlihat cukup padat. Puluhan kendaraan tampak terparkir di dalam dan di luar area kantor, menandakan aktivitas pemeriksaan saksi yang berlangsung sejak pagi.
Tak heran, dua perkara ini kini menjadi perhatian luas masyarakat. Publik menanti bagaimana akhir penanganannya, apakah akan menyeret banyak nama, termasuk kalangan penting di daerah, ataukah perkara berujung pada pengembalian kerugian negara tanpa penetapan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka.
Aparat penegak hukum menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Sementara itu, masyarakat Kotim berharap pengusutan dua kasus besar ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas sekaligus pembenahan tata kelola hibah agar lebih transparan dan akuntabel ke depan. (Nardi)












