PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah setempat memiliki koperasi sekolah pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kemandirian tata kelola sekolah di Bumi Tambun Bungai.
Rencana strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, Sabtu, 17 Januari 2026. Rapat ini diikuti lebih dari 400 peserta yang terdiri dari pengawas pembina dan kepala sekolah se-Kalteng.
Reza menegaskan bahwa penguatan koperasi sekolah merupakan gagasan strategis yang telah dirumuskan sejak tahun 2025. Pihaknya telah mengkaji berbagai opsi sebagai solusi jangka panjang untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan di lingkungan sekolah.
“Koperasi sekolah kami dorong sebagai instrumen yang terstruktur, transparan, dan bisa diawasi bersama. Ini adalah bagian dari upaya mitigasi terhadap potensi kerawanan dalam pengelolaan kegiatan sekolah,” ujar Reza dalam arahannya.
Ia mengakui saat ini masih ada sekolah yang belum memiliki koperasi. Namun, Disdik Kalteng optimis melakukan percepatan pembentukan di seluruh satuan pendidikan menengah dan sekolah khusus agar target tuntas pada 2026 mendatang.
Reza menekankan agar koperasi yang dibentuk tidak sekadar formalitas. Setiap koperasi wajib memiliki rekening khusus di Bank Kalteng atas nama koperasi sendiri, terpisah dari rekening anggaran sekolah.
Hal ini bertujuan menjamin tertib administrasi dan transparansi keuangan.
“Kita akan siapkan mekanisme dan petunjuk teknisnya. Rekening koperasi tidak boleh digabung dengan rekening sekolah, sehingga alurnya jelas dan mudah diawasi,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Disdik Kalteng juga mendorong dilakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh sekolah, baik yang telah memiliki koperasi maupun yang belum. Pendataan ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan, termasuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengelola koperasi sekolah.
Lebih jauh, Reza menilai koperasi sekolah tidak hanya berfungsi sebagai unit penunjang operasional, tetapi juga sebagai sarana edukatif bagi peserta didik. Melalui koperasi, siswa dapat belajar tentang tata kelola usaha, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai gotong royong yang sejalan dengan karakter pendidikan Kalimantan Tengah.
Reza mengajak seluruh kepala sekolah dan pengawas untuk memiliki komitmen yang sama dalam menyukseskan penguatan koperasi sekolah. Menurutnya, kebijakan ini membutuhkan keberanian, kekompakan, dan keyakinan bersama agar dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Mungkin ini hal baru bagi sebagian sekolah, tapi selama niat kita untuk kebaikan pendidikan dan anak-anak kita, jangan pernah ragu. Kalau niatnya baik, kita jalankan dengan sungguh-sungguh,” ucapnya.
(Syauqi)












