PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses hukum terkait tata kelola anggaran hibah di KPU Kotim.
“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi yang terkait dengan penyidikan penggunaan dan pengelolaan anggaran hibah KPU Kotim,” ujar Hendri, Senin, 19 Januari 2026.
Delapan saksi yang dimintai keterangan berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Mantan Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
Hendri membenarkan bahwa Ketua DPRD Kotim turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pembahasan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat itu.
“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). jadi kapasitasnya itu sebagai ketua komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” tambahnya.
Seluruh saksi yang dipanggil hari ini dinyatakan kooperatif. “Enggak ada (yang mangkir), semuanya datang memenuhi panggilan,” tegas Hendri.
Sejauh ini, jumlah saksi dalam kasus ini diprediksi akan terus bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan. Hendri menyebutkan jumlahnya bisa mencapai belasan orang atau lebih.
Mengenai adanya beberapa pejabat yang diperiksa lebih dari satu kali, Hendri menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan untuk mempertajam alat bukti dalam memenuhi unsur pidana.
“Ya tentu penyelidikan adalah data awal ya, untuk kami menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Ketika kita meningkatkan ke penyidikan, tentu ini menjadi alat bukti yang perlu kami pertajam untuk kami perdalam terkait dengan unsur pengetahuan apakah dia tahu proses dan lain sebagainya,” pungkasnya.
(Syauqi)











