PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran Komisioner KPU Kotawaringin Timur (Kotim). Langkah ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp40 miliar.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami peran para komisioner dalam pengelolaan anggaran hibah.
“Terkait dengan komisioner KPU tentu pada waktunya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Hendri, Senin, 19 Januari 2026.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik telah menggeledah Kantor KPU Kotim dan menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
“Terkait barang bukti yang diamankan penyidik pada saat penggeledahan yang lalu tentu berupa dokumen kemudian berupa laptop juga handphone dan beberapa barang lain yang terkait dengan proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pada KPU,” tuturnya.
Pada Senin, 19 Januari ini tercatat delapan orang memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” kata Hendri.
Saksi-saksi tersebut berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, mantan Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.
Hendri juga membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kotim dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi I. Pemeriksaan ini berkaitan dengan proses pembahasan anggaran Pilkada.
“Iya betul (Ketua DPRD Kotim diperiksa). Jadi kapasitasnya itu sebagai ketua komisi I yang membahas anggaran pilkada, karena mitra kerja komisi I itu salah satunya Kesbangpol,” tambahnya.
Sebelumnya pada Senin, 12 Januari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor KPU, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor jasa penyedia .
Dalam penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit ponsel, 18 unit laptop, serta dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan sejumlah stempel toko serta nota dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
(Syauqi)












