SAMPIT – Kasus dugaan penipuan jual beli lahan sawit bernilai ratusan juta rupiah mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang warga Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, H Syamsudin (62), mendesak kepolisian segera menangkap Ketua dan Sekretaris koperasi yang diduga menipunya.
Syamsudin mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli lahan sawit yang dilakukan dua petinggi koperasi berinisial Sm dan My. Merasa dirugikan, ia resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kotim pada 15 Januari 2026.
“Memenuhi panggilan penyidik terkait laporan penipuan dan penggelapan yang saya laporkan,” ujar H Syamsudin pada Senin 19 Januari 2026.
Ia mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi penyerahan uang dan perjanjian jual beli lahan sawit yang dijanjikan pelaku.
“Banyak pertanyaan, lebih dari 20 pertanyaan yang saya jawab,” ujarnya.
Tak hanya Syamsudin, penyidik juga memanggil saksi lain bernama Dede, yang menyaksikan saat Syamsudin menyerahkan uang kepada Sm dan My.
“Ini saya dulu nanti pukul 09.00 WIB baru anak saya itu yang jadi saksi,” ucapnya sembari menunjuk saksi lain yang merupakan anaknya sendiri.
Ia berharap agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya. Oleh karena itu, ia melaporkan hal ini ke Polres Kotim agar dapat segera diselesaikan.
“Dulu janjinya tanah kan, sesuai perjanjian saja. Kalau tidak ada pertanggungjawaban ya mau tidak mau pada tindakan-tindakan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua dan Sekretaris koperasi tersebut diduga secara bersama-sama menipu korban dengan modus jual beli lahan sawit. Akibat perbuatan itu, H Syamsudin mengalami kerugian fantastis mencapai Rp777 juta.
(Utomo)











