SAMPIT – Misteri barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan dibawa pelaku tabrak lari di Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Kotim memastikan benda tersebut bukan narkoba, melainkan tawas yang sengaja dikemas menyerupai sabu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pelaku berinisial RM (25) diduga berniat menipu dengan modus menjual tawas yang dikemas menyerupai sabu. Cara ini dilakukan agar pembeli tidak dapat menuntut apabila merasa dirugikan.
“Tapi nasibnya naas, sampai Cempaga nabrak orang,” kata Edy pada Selasa 20 Januari 2025.
Menurut Edy, Unit Satnarkoba Polres Kotim telah melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut dan disaksikan oleh berbagai pihak di Pospol Pelantaran.
“Setelah diadakan uji di Pospol Pelantaran itu, ada Tentara, Provos, Tim Narkoba dan banyak orang ada dokumentasinya ternyata negatif, bukan narkoba,” bebernya.
Meski demikian saat dikonfirmasi terkait dokumentasi saat pengetesan barang tersebut Kasi Humas mengatakan tidak bisa membagikan kepada publik. Hal itu lantaran terdapat foto wajah tersangka yang dilindungi oleh regulasi terbaru.
“Mohon maaf untuk dokumentasinya karena ada foto tersangka kita tidak bisa sembarangan membagi foto yang ada wajah tersangka. Karena Undang-Undang terbaru terhitung mulai 2 Januari 2026 kecuali ada petunjuk dari Polda,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba, Kasi Humas Polres Kotim mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, RM (25) terlibat kasus tabrak lari terhadap korban berinisial ARH (13) di Jalan Tjilik Riwut KM 27, Desa Sungai Paring. Usai kejadian, pelaku pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di Dusun Bunot Deaa Rubunf Buyung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang sempat diduga sabu, namun belakangan dipastikan hanyalah tawas.
(Utomo)












