SAMPIT – Sengketa lahan di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur antara ahli waris dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) yang terus bergulir kali ini nampaknya bakal akan jadi masalah besar yang dihadapi perusahaan jika mereka menganggap ancaman pihak ahli waris Yanto E Saputra sepele.
Yanto menegaskan akan menggelar aksi tidak hanya menutup aktivitas perusahaan saja, namun mereka juga akan menduduki kantor perusahaan itu hingga pabrik dengan mengerahkan keluarga besar hingga masyarakat adat setempat.
“Saya dan keluarga akan segera menggelar rapat besar, kami tidak main-main kali ini, jangan dianggap ini sebagai gertak sambal saja, lihat saja,” tegas Yanto Selasa 20 Januari 2026.
Yanto menyebut mereka sudah cukup bersabar selama ini, berbagai upaya sudah mereka lalui. Hingga kepastian hukum sudah mereka kantongi.
Apabila PT HAL bersikeras mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan maupun secara adat tidak ada kata lain selain melawan dengan kekuatan masyarakat.
Yanto menyatakan, putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan hukum adat Damang Tualan Hulu sudah sangat jelas dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan karena sudah berkekuatan hukum tetap
Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi PT HAL untuk menunda atau menghindari pelaksanaan putusan tersebut, karena baik putusan adat maupun hukum positif sudah sangat jelas.
Perkara ini seperti diketahui berkaitan dengan sengketa lahan adat dan makam leluhur di wilayah Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lahan tersebut telah diakui sebagai milik masyarakat adat melalui putusan adat dan dikuatkan oleh putusan pengadilan tingkat banding.
Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan amar putusan. Aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan masih terus berjalan, sehingga memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat.
“Kami hanya menuntut keadilan. Kalau hukum sudah memutuskan, maka semua pihak wajib patuh. Jangan sampai hukum adat dan hukum negara dipermainkan, apakah begitu cara mereka berinvestasi di tanah Dayak inj,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.
Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan hukum adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.
Upaya hukum banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan hukum adat Dayak tidak sah.
Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (BS-1)












