PALANGKA RAYA – Persoalan tapal batas desa yang berada di kawasan hutan produksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) agar mendapat perhatian dan fasilitasi penyelesaian.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Daerah Pemilihan II Kotawaringin Timur–Seruyan, Pipit Setyorini, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, baru-baru ini.
Dalam paparannya, Pipit menyampaikan usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur, khususnya terkait peningkatan anggaran untuk kegiatan monitoring ke desa–desa serta fasilitasi penyelesaian masalah tapal batas desa yang masuk dalam kawasan hutan produksi.
Selain itu, DPMD Kotim juga mengusulkan sejumlah program pendukung lainnya, antara lain perbaikan jembatan penghubung antar desa, peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Lebih lanjut, pengadaan akses jaringan internet bagi desa yang mengalami blank spot, serta peningkatan anggaran untuk pembinaan BUMDes dan pelatihan kader Posyandu.
Pipit Setyorini menjelaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan merupakan hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, serta komunikasi aktif antara anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan.
“Sebagai hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, dan komunikasi secara aktif dengan konstituen serta masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat secara terbuka menyampaikan berbagai harapan terkait peningkatan pembangunan di wilayah mereka, khususnya pembangunan yang dinilai penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masyarakat dengan lugas, jujur, dan terbuka menyampaikan berbagai harapan untuk peningkatan pembangunan di daerahnya, khususnya berkaitan dengan pembangunan yang sangat penting dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum,” katanya.
Diketahui, aspirasi tersebut merupakan hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang dilaksanakan pada 2 hingga 9 November 2025 di masing-masing daerah pemilihan.
(Sya'ban)












