PALANGKA RAYA – Masa purna tugas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, tidak berjalan mulus. Meski telah resmi pensiun terhitung sejak 1 September 2024, namanya kini terseret dalam pusaran penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim senilai sekitar Rp40 miliar.
Pada Senin, 19 Januari 2026, Fajrurrahman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.
Usai diperiksa, Fajrurrahman menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati Kalteng semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Ia mengaku dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotim pada saat proses penganggaran dana hibah berlangsung.
“Sebagai Ketua TAPD saya dimintai keterangan terkait proses pembahasan penganggaran saja. SOP-nya seperti pada umumnya,” ujar Fajrurrahman kepada wartawan.
Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi awal. “Iya, hanya dimintai keterangan saja,” katanya.
Fajrurrahman mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan penyidik mengajukan sekitar sepuluh pertanyaan. Materi pertanyaan, menurutnya, berfokus pada mekanisme serta tata cara penganggaran dana hibah Pilkada.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pada hari yang sama penyidik memeriksa total delapan orang saksi.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan,” ujar Hendri.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga pihak penyedia atau rekanan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di KPU Kotim.
Selain itu, Ketua DPRD Kotim juga turut diperiksa. Namun, Hendri menegaskan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim pada periode sebelumnya.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim, karena Komisi I merupakan mitra kerja Kesbangpol dalam pembahasan anggaran Pilkada,” jelasnya.
Tak hanya terkait dana hibah Pilkada, nama Fajrurrahman juga muncul dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk organisasi kemasyarakatan dengan total nilai sekitar Rp40 miliar pada tahun anggaran 2023-2024.
Dalam perkara hibah tersebut, penyidikan tidak hanya menyoroti peran Fajrurrahman dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tetapi juga menyasar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta para penerima dana hibah.
Salah satu penyaluran yang menjadi perhatian penyidik adalah dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), mengingat Fajrurrahman tercatat sebagai Ketua LPTQ Kotim pada periode penyaluran dana tersebut dan masih menjabat hingga saat ini.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotim, Nur Akhirman, menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi dana hibah tersebut akan diaudit untuk memastikan besaran kerugian negara.
“Kami akan meminta auditor untuk menghitung secara resmi berapa besar kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” kata Nur Akhirman.
Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2025. Hingga saat ini, lebih dari 100 orang telah dimintai keterangan, baik dari unsur pemberi maupun penerima dana hibah.
“Pemeriksaan melibatkan pejabat di lingkungan Pemkab Kotim, mulai dari BPKAD, Setda, dan unsur lainnya, termasuk organisasi-organisasi penerima dana hibah,” ungkapnya.
Penyidik Kejari Kotim terus mengurai dugaan penyimpangan mulai dari tahap penganggaran, penyaluran, hingga penggunaan serta pertanggungjawaban dana hibah. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya besaran dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan di Kotim dengan nilai miliaran rupiah.
Dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah organisasi penerima dana hibah bernilai besar turut menjadi perhatian aparat penegak hukum, di antaranya LPTQ, Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD/Pesparawi), serta panitia Safari Keagamaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 Pesparawi Kotim menerima dana hibah sebesar Rp2,35 miliar, LPTQ Rp1,77 miliar, dan panitia Safari Keagamaan Rp850 juta.
Sementara pada tahun 2023, Pesparawi menerima Rp1,7 miliar, LPTQ Rp1,15 miliar, serta panitia Safari Keagamaan Rp800 juta. Adapun organisasi lainnya menerima dana hibah dengan nilai bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
(Sya'ban)












