PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum petugas Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap narapidana perempuan di rutan setempat.
Purdiono menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas karena telah mencederai integritas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi wadah pembinaan.
“Kami berharap kasus ini diproses dengan baik secara hukum. Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk membina warga yang sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Purdiono di Palangka Raya, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurutnya, setiap warga binaan berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang layak selama menjalani masa hukuman, bukan justru menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas.
“Ketika seseorang dinyatakan bersalah, mereka diharuskan mendapat pembinaan. Oleh karena itu, saya berharap ada tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum terkait. Hal seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh aparat yang semestinya menjadi pengayom,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan rutan maupun lapas di wilayah Kalteng.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang bersangkutan.
“Masih dalam proses pemeriksaan para pihak,” ujar I Putu Murdiana saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.
Sebagai langkah tegas, oknum petugas tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Betul, sudah kami tarik ke kanwil guna proses pemeriksaan,” tambah Putu.
Ia memastikan korban kini telah mendapatkan pendampingan khusus, baik secara psikis maupun fisik, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).
“Sdh kami lakukan pendampingan dan perawatan di LPP,” ungkapnya.
Dugaan kasus kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada tahun 2025, namun informasinya baru mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir.
(Syauqi)












