DPRD Kalteng Desak Sanksi Berat Oknum Petugas Rutan Tamiang Layang Pelaku Kekerasan Seksual

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi.

– Anggota Komisi I (Kalteng), Purdiono, mendesak aparat penegak untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum petugas Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten . Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap narapidana perempuan di rutan setempat.

Purdiono menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas karena telah mencederai integritas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi wadah pembinaan.

“Kami berharap kasus ini diproses dengan baik secara . Lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk membina warga yang sudah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap (inkrah),” ujar Purdiono di , Rabu, 21 Januari 2026.

Menurutnya, setiap warga binaan berhak mendapatkan perlindungan dan pembinaan yang layak selama menjalani masa hukuman, bukan justru menjadi korban kekerasan oleh oknum petugas.

“Ketika seseorang dinyatakan bersalah, mereka diharuskan mendapat pembinaan. Oleh karena itu, saya berharap ada tindak lanjut tegas dari aparat penegak terkait. Hal seperti ini tidak dibenarkan dilakukan oleh aparat yang semestinya menjadi pengayom,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan yang transparan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan rutan maupun lapas di wilayah Kalteng.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum yang bersangkutan.

“Masih dalam proses pemeriksaan para pihak,” ujar I Putu Murdiana saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Januari 2026.

Sebagai langkah tegas, oknum petugas tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditarik ke kantor wilayah untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Betul, sudah kami tarik ke kanwil guna proses pemeriksaan,” tambah Putu.

Ia memastikan korban kini telah mendapatkan pendampingan khusus, baik secara psikis maupun fisik, di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP).
“Sdh kami lakukan pendampingan dan perawatan di LPP,” ungkapnya.

Dugaan kasus kekerasan seksual ini dilaporkan terjadi pada tahun 2025, namun informasinya baru mencuat ke publik dalam beberapa hari terakhir.

(Syauqi)

baca juga ...  Disebut-sebut Ada Harga Spanduk Rp1 Juta per Meter! Kejati Kalteng Dalami RAB hingga LPJ KPU Kotim

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!