PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, dalam rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pandangan antara legislatif dan eksekutif. Fokus utamanya adalah menyusun regulasi yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Yuas Elko menjelaskan bahwa kebijakan penanaman modal ini harus menjadi respons atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan nilai investasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan penanaman modal ini disusun sebagai respons atas kebutuhan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi yang berkualitas, berkelanjutan, dan berkeadilan,” ujar Yuas.
Ia menambahkan, potensi sumber daya alam dan geografis Kalteng yang besar perlu didukung oleh penguatan regulasi, kelembagaan, serta pelayanan perizinan yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan transparansi dan kepastian hukum bagi investor, namun tetap memprioritaskan kepentingan daerah serta masyarakat lokal.
“Kita ingin memastikan proses perizinan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit, dengan biaya yang jelas dan waktu yang pasti. Jangan sampai daerah hanya menjadi penonton, sementara keuntungan besar justru dinikmati pihak luar tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Yuas.
(Syauqi)












