KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRD Kabupaten Kapuas yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis 22 Januari 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas, dengan agenda utama penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terkait belanja hibah, belanja modal Tahun Anggaran 2025, serta investasi Perumdam Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas peran aktif dan kerja keras dalam melakukan pembahasan serta penyusunan rekomendasi terhadap LHP BPK RI.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan legislatif guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, lanjutnya, menyambut baik seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dan memastikan bahwa rekomendasi BPK RI telah dan sedang ditindaklanjuti oleh masing-masing organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Terhadap rekomendasi yang masih dalam proses penyelesaian, khususnya yang berkaitan dengan Perumdam Tirta Pambelom, Wakil Bupati menegaskan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait agar segera menuntaskan tindak lanjut secara tepat sasaran dan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, Wakil Bupati juga menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Kapuas untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap progres tindak lanjut rekomendasi di masing-masing OPD, sekaligus memastikan sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kapuas, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, serta tamu undangan lainnya. (denny)












