PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (41), yang diduga sebagai pengedar, Selasa, 20 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak TWS warna putih di dalam tas tangan warna hitam,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, Jumat, 23 Januari 2026.
Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Yonika menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.
“Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan diakui milik terduga pelaku. AF beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Yonika.
(Syauqi)












