PALANGKA RAYA – PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) terancam dikenakan denda hingga Rp4,2 triliun akibat aktivitas pertambangan batubara ilegal yang dilakukan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Potensi sanksi finansial tersebut mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan kawasan tambang perusahaan tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
“Dari hasil verifikasi lapangan, luas bukaan tambang yang dikelola tanpa izin mencapai sekitar 1.668 hektare. Jika dikalkulasikan sesuai ketentuan yang berlaku, potensi denda yang harus dibayarkan perusahaan mencapai kurang lebih Rp4,2 triliun,” ujarnya saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut bermula dari pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah sejak tahun 2017.
Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan diketahui menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Meski izin operasional telah dicabut, Satgas PKH menemukan bahwa PT AKT masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.
Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan kehutanan.
Selain denda finansial, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali lahan tambang yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh perusahaan. Total lahan yang diambil alih mencapai sekitar 1.699 hektare di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dalam proses penertiban, Satgas turut melakukan inventarisasi aset milik perusahaan yang berada di dalam kawasan tambang. Dari hasil pendataan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas PKH.
Barita menegaskan, seluruh temuan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah lanjutan, baik dalam bentuk penegakan hukum, penagihan denda, maupun pemulihan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Sya'ban)












