Sejak Izin Dicabut 2017, PT AKT Tak Pernah Ajukan RKAB Tambang di

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyampaikan keterangan kepada awak media saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut, , , Kamis, 22 Januari 2026.

– Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan bahwa PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tidak pernah mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak izin operasional perusahaan tersebut dicabut pada 2017.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten , (Kalteng).

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan ketiadaan RKAB menjadi salah satu pelanggaran paling mendasar yang ditemukan dalam hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan administrasi.

“Sejak izin operasional atau PKP2B PT AKT dicabut pada 2017, perusahaan tidak pernah menyampaikan maupun memperoleh persetujuan RKAB. Namun, di lapangan kami menemukan indikasi kegiatan penambangan yang tetap berjalan hingga Desember 2025,” ujar Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Ia menjelaskan, pencabutan izin operasional PT AKT dilakukan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Barita, RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legal bagi perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan. Tanpa RKAB yang disetujui, seluruh aktivitas pertambangan dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Ketiadaan RKAB ini mempertegas bahwa kegiatan yang dilakukan PT AKT selama ini berada di luar koridor . Tidak hanya aspek perizinan yang dilanggar, tetapi juga pengawasan produksi, keselamatan kerja, hingga kewajiban lingkungan,” jelasnya.

Satgas PKH juga menemukan bahwa meskipun tidak memiliki RKAB, PT AKT masih mengoperasikan alat berat dan kendaraan tambang dalam jumlah besar.

Dari hasil inventarisasi, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, termasuk dump truck dan excavator, berada di area tambang yang kini telah dikuasai kembali oleh Satgas.

Akibat pelanggaran tersebut, pemerintah tidak hanya melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare, tetapi juga membuka peluang penerapan sanksi administratif dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi ESDM, aktivitas tambang tanpa RKAB berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Barita menegaskan, temuan terkait ketiadaan RKAB ini akan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan penindakan lanjutan terhadap PT AKT.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pertambangan yang mengabaikan aturan. Penertiban ini menjadi pelajaran bahwa setiap kegiatan tambang wajib tunduk pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Leonard S Ampung: Pasar Penyeimbang Adalah Intervensi Nyata untuk Kendalikan Inflasi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!