PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pertambangan yang terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya rasa tidak menutup kemungkinan bila dia (perusahaan tambang) bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Agustiar Sabran saat diwawancarai awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Satgas PKH yang melakukan penguasaan kembali lahan tambang seluas sekitar 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Agustiar menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan hutan dan pertambangan bermasalah yang dilakukan Satgas PKH.
“Kita sangat dukung lah, karena ini untuk kebaikan masyarakat semua,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Tengah perlu dievaluasi guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Pasti kita dukung. Ya harus dievaluasi lah, harus,” katanya.
Menurut Agustiar, meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, evaluasi tetap diperlukan agar aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Ya harus dievaluasi karena ini wewenang dari pemerintah pusat. Harus dievaluasi betul-betul,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Penertiban tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi, Kamis, 22 Januari 2026.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil karena kawasan pertambangan itu selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah.
“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten Murung Raya,” kata Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya.
Ia menerangkan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan perusahaan. Pelanggaran tersebut meliputi aspek perizinan, aktivitas pertambangan ilegal, serta potensi sanksi denda.
Barita mengungkapkan, izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Meski demikian, perusahaan masih terindikasi melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Selain itu, PT AKT berpotensi dikenakan denda hingga Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran denda tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Dalam proses penertiban, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan.
“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.
(Sya'ban)












