SAMPIT – Keluhan masyarakat terkait sulitnya meminjam alat berat di tingkat kecamatan selama ini mendapat penjelasan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Peminjaman alat berat tersebut ternyata telah diatur melalui sistem aplikasi berbasis aturan yang jelas.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Permata Fitri menjelaskan, pelaksanaan peminjaman alat berat kecamatan mengacu pada Peraturan Bupati Kotim Nomor 64 Tahun 2022. Dalam peraturan itu ditegaskan bahwa peminjaman dilakukan oleh kelompok tani atau gabungan kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem.
“Peminjaman dilakukan melalui aplikasi Sipimakai. Setelah Perbup disahkan, aplikasi itu juga diluncurkan dan di dalamnya sudah terisi tata cara serta mekanisme peminjaman,” jelasnya, Sabtu 24 Januari 2026 saat acara cofe afternoon bersama Kominfo dan PWI.
Ia menyebutkan, pemohon peminjaman harus menggunakan akun pengguna yang terdaftar, yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu yang bersifat urgensi.
“Untuk kondisi darurat, seperti jalan rusak atau kebutuhan mendesak lainnya, peminjaman bisa dilakukan oleh pihak pemerintah kecamatan,” ujarnya.
Menurutnya, sejak Perbup disahkan pada 2022, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada 2022 hingga 2024 ke seluruh kecamatan. Sosialisasi itu dilakukan bersamaan dengan para camat agar tata cara peminjaman dapat dipahami dengan baik.
“Kalau kelompok tani kesulitan menggunakan aplikasi, balai penyuluhan bisa membantu secara manual. Kami punya admin khusus yang membantu proses input. Dulu setiap kecamatan juga memiliki admin di balai kecamatan untuk mendampingi kelompok tani,” katanya.
Dalam sistem aplikasi tersebut, peminjaman yang telah dikonfirmasi akan otomatis masuk dalam antrean. Urutan peminjaman pun berjalan sesuai sistem, mulai dari nomor satu dan seterusnya, sehingga tidak bisa dilakukan secara mendadak.
“Kadang ada yang tidak paham, sudah memasukkan permohonan lalu berharap besok langsung bisa memakai alat. Itu tidak bisa, karena di sistem sudah ada urutan antreannya,” tegasnya.
Namun ada juga kesepakatan masing-masing kecamatan tata urutan dalam peminjaman. Ia mencontohkan penerapan sistem di Kecamatan Telawang. Di wilayah tersebut, alat berat diatur bergiliran antar desa setiap bulan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara.
“Misalnya Januari Desa A, Februari desa berikutnya, dan seterusnya. Penjadwalan itu juga disesuaikan di dalam sistem. Inilah yang kadang tidak dipahami sebagian kelompok tani sehingga tidak bisa langsung menggunakan,” pungkasnya. (Nardi)












