SUKAMARA – Jumlah perkara tingkat pertama yang ditangani dan diputus Pengadilan Agama (PA) Sukamara sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan adanya tren penurunan perkara yang masuk, khususnya perkara perkawinan.
Berdasarkan data resmi PA Sukamara, selama tahun 2025 jumlah perkara yang diterima sebanyak 215 perkara, dengan 21 perkara dicabut. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 247 perkara diterima dan 13 perkara dicabut.
Jika dirinci, perkara perkawinan pada tahun 2025 didominasi oleh cerai gugat sebanyak 112 perkara, disusul cerai talak 37 perkara, dispensasi kawin 8 perkara, serta isbat nikah 3 perkara.
Sementara itu, pada tahun 2024, perkara cerai gugat tercatat sebanyak 85 perkara, cerai talak 38 perkara, isbat nikah 21 perkara, dan dispensasi kawin 21 perkara.
Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PA Sukamara, Disca Betty Viviansari, S.H., menjelaskan bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah perkara, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Pengadilan Agama Sukamara juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, salah satunya melalui pelaksanaan sidang keliling. Secara umum, tingkat partisipasi masyarakat yang mengajukan pelayanan masih tergolong normal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat layanan, agar tetap mendapatkan akses hukum dan administrasi kependudukan secara cepat dan tepat.
Penurunan jumlah perkara ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyikapi persoalan keluarga secara lebih baik. (enn)












