SAMPIT – Aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama akhirnya berujung vonis penjara. Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara terhadap dua terdakwa, Muhyar dan Al Amin Hermansyah, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 26 Januari 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Gorga Guntur menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kedua terdakwa telah ditahan sejak 5 Oktober 2025. Dalam proses persidangan, mereka mengajukan nota pembelaan dan surat perdamaian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan,” kata Guntur.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dikembalikan kepada Al Amin dan senjata parang serta celana olahraga dimusnahkan. Kedua terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Satu unit kendaraan bermotor dikembalikan kepada terdakwa dua. Senjata parang gagang kayu dan celana olahraga diperintahkan untuk dimusnahkan,” ungkapnya.
Pengembalian barang bukti seperti kendaraan merupakan prosedur hukum yang lahir. Menurut Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), benda sitaan dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah perkara diputus, kecuali jika dirampas untuk negara atau harus dimusnahkan.
Sementara itu, JPU, Nur Anisa setelah dikonfirmasi turut menerima apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim.
“Saya menerima,” pungkasnya.
(Utomo)












