SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis berat terhadap Kasmuri, terdakwa kasus pelecehan seksual fisik. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam sidang putusan, Senin (26/1/2026).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gorga Guntur berlangsung singkat namun tegas. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan denda yang wajib dibayar terdakwa, dengan ketentuan subsider 20 hari kurungan apabila denda tidak dipenuhi.
“Tujuh tahun penjara denda sejumlah Rp100 Juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 20 hari penjara,” ujar Guntur seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Guntur mempertanyakan kepada terdakwa yang mendengar putusan tersebut dan mengkonfirmasi apakah terdakwa menerima atau akan mengajukan banding. Ia menyebut denda sejumlah Rp100 juta dibagi menjadi lima juta perhari oleh karena itu jika tidak mampu membayar denda maka diganti jadi 20 hari penjara.
Terdakwa yang mendengar itu, meyatakan bahwa dirinya menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim untuk dirinya. Ia tidak berpikir lama atau memiliki niat mengajukan banding.
“Ya saya terima,” ucapnya dengan nada lirih.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Anisa mengatakan bahwa ia akan memikirkan hal itu terlebih dahulu sebelum masa Inkrah.
“Saya pikir-pikir dulu,” pungkasnya.
(Utomo)












