PANGKALAN BUN – Bhabinkamtibmas Desa Batubelaman, Aiptu Suparjo, melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan kepada masyarakat Desa Batubelaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa 27 Januari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, serta mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang akan diterima jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Sosialisasi ini sangat diperlukan dikarenakan mulainya musim kemarau di daerah Kalteng terutama di kotawaringin Barat. Dengan adanya ini diharapkan masyarakat dapat bijak dan berhati hati dalam menangani cuaca kemarau pada saat ini,” ucapnya
“Dengan sosialisasi, Masyarakat Desa Batubelaman menjadi paham akan sanksi atau hukuman yang akan diterima apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan,” imbuhnya.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, memantau situasi kamtibmas, dan membina ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif. (man)












