PALANGKA RAYA – Warga Desa Sungai Gula, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, mengusulkan sejumlah kebutuhan pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai dari pembinaan ekonomi masyarakat hingga peningkatan infrastruktur dasar desa.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah IV, Purdiono, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 sekaligus Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, baru-baru ini.
Dalam paparannya, Purdiono menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Desa Sungai Gula mencakup bidang kesejahteraan rakyat serta bidang fisik dan prasarana.
Pada bidang kesejahteraan rakyat, masyarakat mengharapkan adanya bantuan bimbingan bagi warga desa guna membuka peluang usaha dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Selain itu, warga juga mengusulkan bantuan komputer atau laptop untuk mendukung pelaksanaan program Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Sekolah Dasar Sungai Gula.
Sementara pada bidang fisik dan prasarana, masyarakat mengharapkan adanya bantuan perbaikan jalan desa dan jembatan yang dinilai penting untuk menunjang mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.
Purdiono menjelaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di daerah pemilihan masing-masing.
“Sebagai hasil dari pertemuan, dialog, wawancara, dan komunikasi secara aktif dengan konstituen serta masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat secara terbuka menyampaikan berbagai harapan terkait peningkatan pembangunan di wilayahnya, khususnya pembangunan yang dinilai memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Masyarakat dengan lugas, jujur, dan terbuka menyampaikan berbagai harapan untuk peningkatan pembangunan di daerahnya, khususnya berkaitan dengan pembangunan yang sangat penting dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara umum,” katanya.
Diketahui, aspirasi tersebut merupakan hasil pelaksanaan reses Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang berlangsung pada 2 hingga 9 November 2025 di masing-masing daerah pemilihan.
(Sya'ban)












