SAMPIT – Ketenangan hidup Anto, warga Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, mendadak terusik.
Lahan yang selama ini ia kelola dan menjadi satu-satunya tumpuan hidup keluarganya, tiba-tiba didatangi orang-orang yang mengaku sebagai pemilik kerja sama operasional (KSO) Agrinas Palma Nusantara (APN).
Anto mengaku tak pernah menyangka lahan yang telah dikelola turun-temurun oleh keluarganya itu dipatok dan diklaim sepihak. Kedatangan mereka membuatnya terpukul sekaligus ketakutan.
“Mereka datang lalu memasang patok. Katanya lahan kami mau diambil alih. Padahal lahan ini sudah kami kelola dari dulu, dari orang tua kami,” ujar Anto.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar 31 Januari 2025 lalu. Sejak saat itu, Anto mengaku hidup dalam tekanan dan rasa tidak aman. Kekhawatiran kehilangan lahan terus menghantui aktivitasnya sehari-hari.
Ia mengungkapkan, pihak yang datang berdalih bahwa lahan tersebut masuk dalam objek sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Mereka bilang lahan ini masuk sitaan Satgas PKH, yang jadi pertanyaan saya kapan lahan saya di sita, selama ini saya tidak pernah di datangi Satgas,” kata Anto.
Tak hanya itu, Anto juga mengaku mendapat pernyataan lain yang membuatnya semakin tertekan. Menurutnya, pihak tersebut menyampaikan bahwa jika lahan itu ingin dibantu pengurusan atau diselesaikan statusnya, maka harus melalui mereka selalu pemegang KSO.
“Mereka bilang, kalau lahan ini mau dibantu urusannya, harus lewat mereka,” ujarnya.
Ucapan tersebut membuat Anto merasa terpojok dan seolah tidak memiliki pilihan. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah maupun Satgas PKH terkait status lahannya.
“Saya jadi seperti diteror. Tidur tidak tenang, bekerja juga tidak tenang. Padahal dari sinilah kami menyambung hidup. Negara tidak mungkin memperlakukan kami seperti ini,” katanya dengan nada harap.
Bagi Anto dan keluarganya, lahan tersebut bukan sekadar tanah, melainkan tempat menggantungkan harapan dan masa depan. Ia berharap ada kejelasan hukum dan perlindungan negara terhadap hak warga kecil.
Diketahui, di sekitar Desa Hanjalipan terdapat salah satu KSO PT Agrinas Palma Nusantara (APN) yang berada di areal bekas PT Dinamika Alam Segar (DAS). Klaim sepihak atas lahan tersebut pun memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.
Anto berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Satgas PKH dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, agar warga tidak terus hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian.(BS-1)












