MUARA TEWEH – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Barito Utara, Maya Savitri Shalahuddin, menerima Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Budi Haryono di rumah jabatan Bupati, Selasa 3 Februari 2026.
Budi Haryono menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Ketua Dekranasda Barito Utara, Maya Savitri Shalahuddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang telah memfasilitasi pencatatan hak cipta dan desain industri batik daerah.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis dalam mendukung pengembangan Produk Unggulan Daerah (PUD), khususnya batik khas Barito Utara, agar memiliki kepastian hukum, nilai tambah ekonomi, serta mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Ia menekankan pentingnya pembinaan, inovasi, promosi, serta perlindungan hak cipta bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan industri kreatif daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pencatatan hak cipta ini, diharapkan karya-karya lokal Barito Utara semakin terlindungi secara hukum serta mampu meningkatkan daya saing produk kerajinan daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Maya.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Sekda Barito Utara, Drs. Muhlis, Ia menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai pilar penting pembangunan ekonomi kreatif dan UMKM di Kabupaten Barito Utara.
Menurutnya, penyerahan sertifikat hak cipta dan desain industri batik ini merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi masyarakat daerah.
“Dengan adanya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan produk-produk lokal memiliki kepastian hukum, nilai tambah, daya saing, serta mampu membuka peluang pasar dan investasi yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelas Muhlis membacakan sambutan Bupati Barito Utara.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual, khususnya di bidang kerajinan dan kreativitas daerah yang berada di bawah binaan Dekranasda Barito Utara. (isk)












