Target Rampung Maret, Raperda Konflik Pertanahan Masuk Agenda Padat DPRD Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi pimpin Rapat Badan Musyawarah (Banmus).

– DPRD Provinsi (Kalteng) mempercepat pembahasan regulasi krusial melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konflik Pertanahan. Raperda ini masuk dalam agenda padat masa persidangan II yang ditargetkan selesai paling lambat Maret 2026.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengungkapkan bahwa usulan ini datang dari Komisi IV dan akan dibahas secara intensif mulai Februari ini.

“Berdasarkan penyampaian dari Komisi IV, terdapat satu usulan Rancangan Peraturan Raperda yang akan dikomodir, yakni Raperda Konflik Pertanahan, yang dijadwalkan dibahas pada bulan Februari bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV,” kata Junaidi dalam rapat Banmus di , Senin, 2 Februari 2026.

Jadwal spesifik untuk Raperda ini telah dialokasikan pada tanggal 18, 19, dan 24 Februari 2026 secara tentatif. Selain Raperda Konflik Pertanahan, DPRD juga mengagendakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan.

“Selanjutnya, tanggal 18 Februari dialokasikan untuk rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan eksekutif,” tambah Junaidi.

Memasuki bulan Maret, agenda akan difokuskan pada penyelesaian rangkaian Pansus dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum memasuki masa cuti bersama pada 16-24 Maret.

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD sepakat bahwa produk daerah ini harus rampung sebelum pergantian bulan menuju April.

(Syauqi)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Didesak Lakukan Penagihan Tunggakan PKB Rp77,26 Miliar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!