Kasus Pidana Perkebunan Berujung Damai, Terdakwa Akui Kesalahan dan Hentikan Klaim Lahan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Foto bersama antara JPU, Saksi Pelapor dan terdakwa di hadapan Majelis Hakim.

SAMPIT – Perkara tindak pidana perkebunan yang menjerat dua terdakwa, Rugio dan Uka, akhirnya berujung damai. Keduanya sepakat berdamai dengan pelapor, Aris Subagya selaku perwakilan PT Sapta Karya Damai (SKD), di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Selasa, 3 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim tersebut menghasilkan kesepakatan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak di ruang sidang.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galang Nugrahaning Tunggal tetap mempertanyakan kronologi awal kepada Aris Subagya yang juga diketahui sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Aris yang juga merupakan Manager Area PT SKD menjelsskan bahwa mulanya ia mendapat laporan dari satpam perusahaan terkait pencurian hasil panen buah sawit yang terjadi pada Juli 2025. Perkara ini merupakan perkembangan dari kasus serupa yang melibatkan pelaku lain yaitu Jungsa, Sudin dan Rahman yang telah dijatuhi hukuman.

“Namun, proses pengamanan sempat terkendala ketika sekitar 20 orang masyarakat menghalangi di area Divisi tujuh. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 72 janjang, dengan perkiraan kerugian material mencapai Rp 4.120.000 berdasarkan harga patokan berat janjang rata-rata,”kata Aris.

Ia mengungkap bahwa kedua terdakwa merupakan pengembangan daru Polda Kalimangan Tengah (Kalteng), dari pemeriksaan, terungkap bahwa aksi tersebut didalangi oleh seorang bernama Rudi. Salah satu terdakwa, Rugio, juga diketahui melakukan klaim lahan di areal perusahaan pada tahun 2023.

Dirinya menyebut di tengah proses , kedua terdakwa, Rugio dan Uka, mengajukan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Mereka menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta secara tegas mengakui bahwa lahan yang sempat mereka klaim merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Ada upaya perdamaian. Perdamaian ini atas permintaan dari terdakwa. Ada pengakuan kesalahan dan janji tidak mengulangi, serta pengakuan bahwa lahan yang diklaim berada dalam HGU,” pungkasnya saat duduk di kursi sebagai saksi.

Menyikapi permintaan maaf dan komitmen tersebut, Aris Subagya selaku perwakilan PT SKD menyatakan kesediaan untuk memaafkan. Kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan perdamaian yang disaksikan langsung oleh majelis hakim.

Kesepakatan damai ini menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara, sejalan dengan prinsip Restorative Justice yang bertujuan memulihkan hubungan para pihak dan menyelesaikan konflik di luar jalur pidana murni.

(Utomo)

baca juga ...  Pledoi Ditolak, Terdakwa Pembunuhan Divonis 14 Tahun Penjara: Keluarga Korban Pilih Ikhlas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!