LAMANDAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan hingga ke bahu jalan di wilayah Kelurahan Nanga Bulik.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamandau, Aprimeno, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir dengan melibatkan 14 personel Satpol PP dan 1 unit mobil patroli.
“Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat,” kata Aprimeno. Selasa 2 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum turun ke lapangan, seluruh personel telah diberikan arahan agar penertiban dilakukan sesuai SOP, secara humanis dan persuasif, tanpa tindakan arogan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni Toko Kalista di Jalan Batu Batanggui, dekat Bundaran Burung. Petugas mengimbau pemilik toko untuk memundurkan barang dagangan agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar karena dinilai dapat mengganggu pandangan pengguna jalan.
Selain itu, petugas juga mengingatkan para pembeli agar memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan guna menghindari kemacetan dan risiko kecelakaan.
“Kami berharap para pedagang mematuhi aturan dengan tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berjualan maupun parkir. Patroli akan terus kami lakukan secara rutin,” tegasnya. (andre)












