Kasus Dana Kotim, Kejati Siapkan Opsi Penyitaan Aset

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Penyidik Kejaksaan Tinggi menyegel salah satu ruangan di Kantor KPU Kabupaten saat penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah , Senin, 12 Januari 2026.

– Kejaksaan Tinggi (Kalteng) membuka peluang melakukan penyitaan aset terhadap pejabat yang telah diperiksa penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timur (Kotim) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyitaan aset dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan alat bukti tambahan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Tim penyidik tentu memiliki tahapan dan strategi terkait apa yang harus dilakukan,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Rabu malam, 4 Februari 2026.

Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Kotim tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada upaya pemulihan kerugian negara.

“Karena kami tidak hanya berorientasi kepada penghukuman, tetapi yang tidak kalah penting adalah asset recovery atau pemulihan aset,” tegas Hendri.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik Kejati Kalteng pada Rabu hingga malam hari memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi , Sastriadi, beserta jajaran komisioner sebagai saksi.

Hendri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan Ketua dan komisioner KPU Provinsi dilakukan karena adanya keterkaitan yang perlu didalami penyidik dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kotim.

“Pada hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan, di antaranya komisioner KPU Provinsi dan beberapa vendor penyedia barang dan jasa Kotim,” kata Hendri.

Saat dikonfirmasi apakah Ketua KPU Provinsi turut diperiksa, Hendri membenarkan hal tersebut. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Menurut Hendri, penyidik perlu mengklarifikasi keterangan saksi lain serta memastikan penerapan regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan Kotim.

“Kebutuhan untuk mengklarifikasi, memastikan keterangan pihak lain, maupun memastikan keberlakuan regulasi pada saat itu. Termasuk untuk melihat apakah tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU Kotim sudah sesuai dengan regulasi atau tidak,” jelasnya.

Pemeriksaan para saksi dimulai sekitar pukul 15.00 WIB dan berlangsung hingga malam hari. “Kurang lebih mulai pukul 15.00 WIB, sehingga pemeriksaan berlangsung sampai malam ini,” tambah Hendri.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua KPU Kabupaten Timur, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua KPU Kotim dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, juga diperiksa dalam perkara yang sama.

Muhammad Rifqi bahkan telah lebih dulu dimintai keterangan pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam rangka penguatan alat bukti, Kejati Kalteng juga memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah serta pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, hingga Selasa, 13 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

(Sya'ban)

baca juga ...  Gubernur Agustiar Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!