SUKAMARA – Personel Ditpolairud Polda Kalteng melalui Markas Unit (Marnit) Daerah Aliran Sungai (DAS) Jelai kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Petugas melakukan sosialisasi intensif kepada warga Desa Kuala Jelai untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, Kamis 5 Februari 2026.
Langkah preventif ini diambil guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kerap menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, personel Ditpolairud memberikan edukasi mengenai dampak buruk yang ditimbulkan jika pembakaran hutan dan lahan tetap dilakukan.
Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain:
1. Polusi Udara: Asap hasil pembakaran menurunkan kualitas udara secara drastis.
2. Gangguan Kesehatan: Risiko munculnya penyakit pernapasan (ISPA) dan sesak napas akibat kabut asap.
3. Kerusakan Ekosistem: Hilangnya kesuburan tanah dan habitat flora serta fauna.
Selain edukasi mengenai Karhutla, petugas juga tetap memberikan perhatian pada aspek kesehatan masyarakat.
Warga diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan rutin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna melindungi diri dari paparan partikel debu maupun polusi udara.
“Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat di Desa Kuala Jelai, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, semakin sadar dan mengerti akan dampak buruk pembakaran lahan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujar Dirpolairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Dony Eka Putra.
Melalui pendekatan humanis ini, Polri berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah Sukamara yang bebas dari asap dan tetap hijau.(im/bs)












