SUKAMARA – Pengadilan Negeri (PN) Sukamara dipastikan akan segera beroperasi. Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar audiensi dan rapat koordinasi sebagai langkah awal persiapan operasional lembaga peradilan tersebut, Jumat 6 Februari 2026 kemarin, di Aula Kantor Bupati Sukamara.
Audiensi tersebut dihadiri Bupati Sukamara Masduki, Ketua DPRD Sukamara, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun beserta rombongan, Penjabat Sekretaris Daerah, Kalapas Sukamara, perwakilan Polres Sukamara, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta undangan terkait lainnya.
Bupati Sukamara Masduki mengatakan, audiensi ini menjadi bagian dari tahapan percepatan operasional Pengadilan Negeri Sukamara. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan mencakup kesiapan sarana prasarana, dukungan sumber daya, serta koordinasi lintas lembaga.
“Audiensi sekaligus koordinasi awal sebagai persiapan agar Pengadilan Negeri Sukamara dapat segera beroperasi,” ujar Masduki.
Ia menjelaskan, pembentukan Pengadilan Negeri Sukamara merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan 13 Pengadilan Negeri baru di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukamara.
Masduki berharap, dengan segera beroperasinya Pengadilan Negeri Sukamara, pelayanan hukum kepada masyarakat dapat lebih mudah dijangkau, cepat, dan efisien, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum di daerah.
“Keberadaan PN Sukamara nantinya akan sangat membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan tanpa harus ke luar daerah,” pungkasnya. (enn)












