PULANG PISAU – Memasuki hari ketiga Operasi Keselamatan Telabang 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau menindak tegas lima pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Pulang Pisau Iptu Divani Mareta Astuti, dan dilaksanakan di Jalan Rey II, Kota Pulang Pisau, beberapa hari lalu. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan lima unit kendaraan roda dua dan memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan, sekaligus berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatlantas Iptu Divani Mareta Astuti menegaskan bahwa penertiban kendaraan berknalpot tidak standar akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Telabang 2026.
“Pada hari ketiga Operasi Keselamatan Telabang 2026 ini, kami menertibkan lima kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Penindakan akan terus kami lakukan secara intensif demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujar Iptu Divani, Jumat, 6 Februari 2026.
Menariknya, dalam penertiban kali ini Satlantas Polres Pulang Pisau tidak hanya memberikan sanksi tilang. Sebagai bentuk edukasi dan efek jera, orang tua dari para pelanggar turut dipanggil langsung ke lokasi razia.
“Kami menghadirkan orang tua dari para pelanggar agar bisa memberikan pengawasan dan teguran langsung kepada anak-anak mereka, sehingga pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” jelasnya.
Iptu Divani menambahkan, pihaknya menargetkan Kota Pulang Pisau bebas dari knalpot brong menjelang bulan suci Ramadhan. Untuk itu, ia mengimbau para pengendara, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum. (denny)












