PALANGKA RAYA – Isu dugaan penganggaran spanduk berukuran besar dengan nilai fantastis mencuat dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pilkada 2023-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Bahkan yang tengah di dalami penyidik adanya harga spanduk per meter mencapai Rp1 juta. Terkait ini penyidik tengah melakukan pendalaman.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini masih mendalami sejumlah dokumen Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga laporan pertanggungjawaban (Lpj) yang diamankan saat penggeledahan di lingkungan KPU Kotim dan sejumlah instansi terkait.
Penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Kalteng pada Senin hingga Selasa, 12-13 Januari 2026, di beberapa lokasi, antara lain Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, serta kantor pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta berbagai dokumen keuangan. Jaksa juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.
Sejumlah sumber menyebutkan, dalam dokumen RAB yang diamankan muncul isu adanya penganggaran spanduk berukuran 5×10 meter dengan nilai mencapai Rp50 juta, serta spanduk ukuran 10×10 meter dengan nilai sekitar Rp100 juta.
Meski belum disebutkan secara eksplisit sebagai temuan resmi, isu tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai tidak wajar.
Jika diolah berdasarkan ukuran, spanduk 5×10 meter memiliki luas 50 meter persegi. Dengan nilai anggaran Rp50 juta, maka harga spanduk tersebut setara Rp1 juta per meter persegi. Sementara spanduk ukuran 10×10 meter dengan luas 100 meter persegi dan nilai Rp100 juta juga setara Rp1 juta per meter persegi.
Angka tersebut jauh melampaui harga spanduk pada umumnya di pasaran, yang disebut berkisar Rp30.000 hingga Rp35.000 per meter persegi, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait perencanaan dan penggunaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.
“Nanti ya, itu dalam pendalaman penyidik,” ujar Hendri saat jumpa pers di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Rabu malam, 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan akan diteliti secara menyeluruh oleh penyidik.
“Tentu saja, apa yang diperoleh oleh penyidik saat penggeledahan semuanya akan dipelajari, semuanya akan diteliti. Kami berharap seluruh hasil penggeledahan ini akan mendukung apa yang nanti penyidik sangkakan kepada para pihak yang akan dimintai pertanggungjawabannya,” tegas Hendri.
Hendri menjelaskan, penyidik Kejati Kalteng saat ini masih berfokus mendalami modus serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim tersebut.
“Tentu sekali lagi teman-teman penyidik tunduk dan patuh pada ketentuan undang-undang, termasuk KUHAP yang baru, bahwa harus terpenuhi minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, penetapan tersangka hanya akan dilakukan setelah syarat minimal dua alat bukti terpenuhi.
“Teman-teman penyidik sedang berupaya untuk mendapatkan dua alat bukti dan menemukan tersangkanya,” kata Hendri.
Saat ditanya mengenai jumlah alat bukti yang telah dikantongi penyidik, Hendri enggan merinci.
“Biarkan penyidik yang memformulasikan terkait alat bukti yang sudah ditemukan terhadap para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Selain itu, Hendri menyebut perkara ini tidak menutup kemungkinan dikembangkan dengan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi pencucian uang.
“Berdasarkan Undang-Undang TPPU, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang, maka penyidik dapat menerapkan undang-undang pencucian uang tersebut, jika memang ditemukan upaya pencucian uang,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.
“Kami tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi yang tidak kalah penting adalah asset recovery atau pemulihan aset,” ujar Hendri.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, beserta jajaran komisioner sebagai saksi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, pada Jumat, 23 Januari 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, turut diperiksa dalam perkara yang sama. Muhammad Rifqi bahkan telah dimintai keterangan sejak Senin, 22 Desember 2025, ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Untuk penguatan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng juga telah memeriksa delapan orang saksi dari berbagai unsur pada Senin, 19 Januari 2026, termasuk pejabat daerah dan pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.
(Sya'ban)












