PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mematangkan rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari dinas, badan, hingga satuan kerja, menjadi satu perangkat.
Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah strategis menghadapi pengetatan dan efisiensi anggaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa rencana penggabungan OPD tersebut telah melalui kajian akademis dan teknis yang komprehensif.
“Sudah tentu kami melakukan kajian akademis. Acuannya melalui peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng,” kata Leonard saat ditemui awak media di Bundaran Besar Palangka Raya, Senin, 9 Februari 2026.
Leonard menjelaskan, dalam kajian tersebut terdapat sejumlah aspek utama yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
Setidaknya ada tiga instrumen penting yang menjadi dasar, yakni kebutuhan organisasi, beban kerja masing-masing OPD, serta kecukupan anggaran. “Karena kebutuhan, beban kerja, dan yang terpenting juga dari sisi anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, penggabungan OPD tidak menjadi persoalan meskipun memiliki bidang tugas yang berbeda, selama hasil kajian akademis menunjukkan adanya irisan fungsi dan efektivitas kinerja yang dapat dicapai.
“Tidak ada masalah. Makanya ada kajian akademis terkait penggabungan OPD,” ujarnya.
Sebagai contoh, Leonard menyebut beberapa OPD yang dinilai memiliki kesamaan fungsi dan berpotensi digabung. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) juga dinilai dapat digabung dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
“Begitu juga Disperindag dan DiskopUKM yang sejenis, Dinas Pertambangan dengan Dinas TPHP juga bisa, dan masih ada beberapa OPD lainnya,” jelas Leonard.
Diketahui, sejak akhir 2025 lalu, Pemprov Kalimantan Tengah telah merencanakan penggabungan sejumlah OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja daerah pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 tercatat sekitar Rp5,4 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan, sekitar 34,71 persen, dibandingkan APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp8,3 triliun.
(Sya'ban)












