Dinas-Dinas di Kalteng yang Berpotensi Digabung, Apa Saja?

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Plt. Sekretaris Daerah Provinsi , Leonard S. Ampung, saat diwawancarai awak media terkait rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bundaran Besar , Senin, 9 Februari 2026.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) terus mematangkan rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari dinas, badan, hingga satuan kerja, sebagai langkah menghadapi efisiensi anggaran daerah pada tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi , Leonard S. Ampung, menyebutkan sejumlah OPD yang dinilai memiliki kesamaan fungsi dan berpotensi untuk digabung berdasarkan hasil kajian akademis dan teknis.

Beberapa OPD yang disebut berpotensi digabung di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).

Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) juga dinilai dapat digabung dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

“Begitu juga Disperindag dan DiskopUKM yang sejenis, Dinas Pertambangan dengan Dinas TPHP juga bisa, dan masih ada beberapa OPD lainnya,” jelas Leonard saat ditemui awak media di Bundaran Besar , Senin, 9 Februari 2026.

Leonard menegaskan, rencana penggabungan OPD tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan telah melalui kajian akademis dan teknis yang komprehensif dengan mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) serta Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalteng.

“Sudah tentu kami melakukan kajian akademis. Acuannya melalui (Peraturan) Menpan-RB dan Biro Organisasi,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga instrumen utama yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam rencana penggabungan OPD, yakni kebutuhan organisasi, beban kerja masing-masing OPD, serta kecukupan anggaran.

“Karena kebutuhan, beban kerja, dan yang terpenting juga dari sisi anggaran,” tegasnya.

Leonard menambahkan, perbedaan bidang tugas antar-OPD tidak menjadi persoalan selama hasil kajian akademis menunjukkan adanya irisan fungsi serta efektivitas kinerja yang dapat dicapai. “Tidak ada masalah. Makanya ada kajian akademis terkait penggabungan OPD,” ujarnya.

Diketahui, sejak akhir 2025 lalu Pemprov telah merencanakan penggabungan sejumlah OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja daerah pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan data, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun 2026 tercatat sekitar Rp5,4 triliun, atau mengalami penurunan sekitar 34,71 persen dibandingkan APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp8,3 triliun.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Perkuat Mitigasi Karhutla Lewat Dana DBH-DR 2026
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!