SAMPIT – Masyarakat Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kotawaringin Timur (Kotim) sangat keberatan atas penyerobotan lahan sekaligus penggarapan diduga kawasan irigasi pemerintah yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP).
Salah satu warga Luwuk Bunter Apolo mengaku lahan miliknya seluas kurang lebih empat hektare kini telah dilakukan land clearing hingga ditanami sawit tanpa persetujuannya, ia menceritakan kronologi penggarapan hingga melakukan somasi dan tak juga digubris perusahaan.
Ia menjelaskan nama irigasi tersebut adalah Irigasi Sei Danau Lentang Desa Luwuk Bunter, merupakan usulan warga masyarakat Luwuk Bunter tahun 2003 dan dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi bagian pengairan tahun 2009.
Asal usul lahan tersebut dan masuk batas wilayah hutan Luwuk Bunter yang dulu berbatasan dengan Desa Cempaka Mulia Timur pemerintah Desa Luwuk Bunter yang tahu kronologis batas wilayah asal.
Ia memperlihatkan sketsa kegiatan irigasi tahun 2009, lahan miliknya berada di Sakunder 11 kiri, kurang lebih empat hektare dan selebihnya adalah lahan warga yang tergenang.
“Keterangan operator bahwa mulai penggarapan pada tanggal 3 Januari 2026, saya melalui istri ada ke lahan pada tanggal 12 Januari 2026, baru mengetahui bahwa lahan itu sudah habis tergarap dan alat sedang bekerja,” kata Apolo, Selasa 10 Februari 2026.
Kemudian 12 Januari 2026 pada hari itu juga ia langsung menghubungi Manajer PT BSP dengan tujuan meminta keterangan terkait penyerobota penggarapan tersebut.
“Tiga kali saya hubungi tidak diangkat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuannya adalah agar ada komunikasi maupun ajakan untuk bisa bertemu di kebun.
Kemudian pada 14 Januari 2026 dirinya ke lahan, dan melihat alat berat masih menggarap di lahan warga lain, kemudian 18 Januari 2026 dirinya kembali ke lahan saya yang kurang lebih empat hektare ternyata sudah jadi land clearing atau pengupasan untuk jalur penanaman.
“Saya langsung bertemu dengan operator alat berat dan memberitahukan bahwa lahan yang dikerjakan itu adalah milik saya. Jawaban operator kalau ia tidak tahu, perusahaan yang nyuruh, dan di lahan itu ada beberapa orang yang jaga,” ujarnya.
Kemudian pada 26 Januari 2026 ia menghubungi asisten kebun via WhatsApp yang bertujuan untuk komunikasi terkait penyerobotan lahan itu. Namun WA tidak dijawab satu pun bahkan dihubungi beberapa kali juga tidak diangkat.
Besoknya pada 27 Januari 2026 ia mengajukan Surat Somasi ke PT BSP, baik di kantor Sampit Jalan Jeruk 1 maupun di kantor Estate Terantang (kebun). Perusahaan diberi tenggang waktu 7 hari kerja untuk menjawab, dan sampai saat ini belum ada jawaban.
“Tanggal 30 Januari 2026 saya mengusir alat-alat berat untuk tidak bekerja dan pada saat itu juga sudah mulai tanam tumbuh bibit sawit,” ungkapnya.
Operator dan alat saat itu berhasil keluar dan parkir.
Tanggal 31 Januari 2026 atas perintah asisten kebun dan juga penjaga lahan bahwa alat berat kembali bekerja sampai saat ini, lahan Apolo kurang lebih empat hektare sudah habis untuk tanam tumbuh
“Saya berencana memberikan surat somasi kedua,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas. Ia meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk menelusuri persoalan ini secara menyeluruh, baik dari sisi status lahan maupun keberadaan jaringan irigasi pemerintah yang diduga kuat merugikan keuangan negara. (Nardi)












