PALANGKA RAYA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan regulasi daerah, tetapi juga menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman yang kian pesat, khususnya di bidang digitalisasi dan literasi masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalteng, Adiah Chandra Sari, mengungkapkan bahwa draf Raperda Perpustakaan sejatinya telah disusun sejak 2019. Namun, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, banyak perubahan dan program baru yang belum terakomodasi dalam aturan tersebut.
“Raperda ini sebenarnya dibuat 2019, masa enam tahun ya sudah berlalu sehingga ada banyak hal-hal baru yang memang harus kita akomodir dalam Raperda itu,” ujar Adiah saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Palangka Raya, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menjelaskan, selama ini Kalteng belum memiliki Perda khusus yang mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Akibatnya, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan masih mengacu pada kebijakan nasional serta aturan turunan lainnya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginisiasi pembahasan ulang Raperda Perpustakaan bersama DPRD melalui tim panitia khusus (pansus).
Adiah menyebutkan, dalam pembahasan di tingkat pansus, sejumlah isu aktual menjadi perhatian, mulai dari penguatan layanan perpustakaan digital hingga program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang belakangan digulirkan pemerintah pusat.
“Tadi banyak juga dibahas di dalam pansus, misalnya perpustakaan digital, digitalisasi, kemudian juga ada program baru dari pusat terkait dengan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Itu program baru sekitar dua atau tiga tahun ini, dan belum masuk dalam Raperda saat dibuat pada 2019,” jelasnya.
Selain aspek layanan, Raperda tersebut juga memuat ketentuan mengenai kerja sama lintas sektor, pemberian penghargaan, larangan dan sanksi, hingga upaya pelestarian kekayaan literasi daerah seperti naskah kuno, biografi daerah, serta penyusunan katalog induk daerah.
Menurut Adiah, keberadaan Perda Perpustakaan nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh pihak, sekaligus mendorong peningkatan literasi dan budaya gemar membaca di Kalimantan Tengah.
“Dengan regulasi yang jelas, harapannya literasi dan minat baca masyarakat Kalteng bisa lebih meningkat,” katanya.
Tak hanya itu, pengaturan mengenai sumber daya manusia perpustakaan juga menjadi bagian penting dalam Raperda tersebut, termasuk pembinaan dan peningkatan kapasitas pustakawan.
“Ada pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan. Tenaga perpustakaan juga berhak mendapatkan peningkatan kemampuan dan pengembangan kompetensi,” pungkas Adiah.
(Sya'ban)












