Banyak Jabatan Kepala OPD di Kalteng Masih Dijabat Plt, BKD: Proses Seleksi Berjalan

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lisda Arriyani saat diwawancarai awak media di Kompleks Istana Isen Mulang, , Selasa, 10 Februari 2026.

– Sejumlah jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Padahal, sesuai ketentuan, jabatan Plt idealnya hanya diisi maksimal enam bulan sebelum ditetapkan pejabat definitif.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lisda Arriyani memastikan proses pengisian jabatan definitif saat ini masih berjalan.

“Sedang berproses ya, seleksinya agak beda karena kita mengarah ke manajemen talenta, tapi itu tetap melalui proses seleksi dengan kriteria-kriteria tertentu,” ujar Lisda saat ditemui awak media di Kompleks Istana Isen Mulang, , Selasa, 10 Februari 2026.

Lisda menjelaskan, mekanisme Manajemen Talenta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi salah satu pendekatan yang digunakan dalam pengisian jabatan strategis. Sistem tersebut memetakan kompetensi dan potensi aparatur sipil negara (ASN) untuk menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.

“Tidak ada perbedaan, manajemen talenta itu memprofilkan dan memetakan kemampuan seseorang di posisi mana yang tepat. Namun apabila dari beberapa profil tidak memenuhi, maka tetap akan kita laksanakan seleksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Manajemen Talenta BKN merupakan sistem pengelolaan karier ASN yang mencakup akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan pegawai.

Sistem ini memprioritaskan ASN berkinerja dan berpotensi tinggi untuk masuk dalam Kelompok Rencana Suksesi (KRS) serta mendukung penerapan sistem merit, termasuk dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan akurasi data.

Lisda menegaskan, penerapan manajemen talenta tidak menghilangkan kewajiban seleksi terbuka (lelang jabatan) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini kan selalu berkembang dan ada ketentuan dari BKN. Jadi BKD itu dinamis mengikuti aturan-aturan tersebut, melihat situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk jabatan tertentu tetap harus melalui proses seleksi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Memang sesuai ketentuan, ada persyaratan di suatu posisi yang harus melalui proses seleksi terbuka, sesuai aturan Undang-Undang Kepegawaian,” katanya.

Terkait target penyelesaian pengisian jabatan kepala OPD definitif, Lisda menyebut pihaknya tidak bisa memastikan seluruh proses rampung dalam satu tahun, meski berharap demikian.

“Kalau saya menyatakan harus selesai satu tahun, ya tidak bisa juga. Tapi saya berharap begitu. Kita ikuti saja prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Jalan Penghubung Ujung Pandaran-Kuala Pembuang Rusak, Perbaikan Tertunda Akibat Keterlambatan Pasokan Material
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!