PALANGKA RAYA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan pendekatan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Tengah Lisda Arriyani mengatakan, penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari mekanisme seleksi yang tengah berjalan, meskipun tetap melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan.
“Sedang berproses ya, seleksinya agak beda karena kita mengarah ke manajemen talenta, tapi itu tetap melalui proses seleksi dengan kriteria-kriteria tertentu,” ujar Lisda saat ditemui awak media di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, manajemen talenta digunakan untuk memprofilkan dan memetakan kemampuan aparatur sipil negara (ASN) guna menentukan penempatan jabatan yang tepat sesuai kebutuhan organisasi.
“Tidak ada perbedaan, manajemen talenta itu memprofilkan dan memetakan kemampuan seseorang di posisi mana yang tepat. Namun apabila dari beberapa profil tidak memenuhi, maka tetap akan kita laksanakan seleksi,” jelasnya.
Lisda menegaskan, penerapan manajemen talenta bersifat dinamis karena mengikuti ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ini kan selalu berkembang dan ada ketentuan dari BKN. Jadi BKD itu dinamis mengikuti aturan-aturan tersebut, melihat situasi dan kondisi yang ada,” ujarnya.
Meski mengarah pada manajemen talenta, Lisda memastikan mekanisme seleksi terbuka tetap diberlakukan untuk jabatan tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Memang sesuai ketentuan, ada persyaratan di suatu posisi yang harus melalui proses seleksi terbuka, sesuai aturan Undang-Undang Kepegawaian,” katanya.
Terkait jabatan kepala OPD yang masih dijabat Plt, Lisda menyebut seluruh posisi tersebut tetap akan diisi secara definitif melalui proses yang sedang berjalan.
“Kalau saya menyatakan harus selesai satu tahun, ya tidak bisa juga. Tapi saya berharap begitu. Kita ikuti saja prosesnya sesuai aturan,” pungkasnya.
(Sya'ban)












